You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
TPU Penggilingan Layur Tambah Perluasan Area 4.000 Meter Persegi
photo Nurito - Beritajakarta.id

Luas Area TPU Penggilingan Layur Ditambah 4.000 Meter Persegi

Luas.Taman Pemakaman Umum (TPU) Penggilingan Layur di Jalan Layur, Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur, akan  ditambah 4.000 meter persegi. Perluasan areal makam ini guna menambah kapasitas dan daya tampung.

Menambah kapasitas dan daya tampung TPU


Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Djauhar Arifin mengatakan, pihaknya memanfaatkan lahan tidur seluas 4.000 meter persegi untuk area pemakaman baru .Lokasinya bersebelahan dengan Komplek Perumahan Taman Berdikari Pulogadung.

Pagar Pembatas TMB Mandor Hasan dan TMB Kasia Dibongkar

"Dari total luas 4.000 meter persegi itu, yang digunakan untuk area pemakaman sekitar 3.000 meter persegi. Sisanya untuk area taman, sarana prasarana penunjang dan akses jalan," papar Djauhar, Kamis (5/10).

Menurutnya,  dengan penambahan lahan seluas 3.000 meter persegi yang dijadikan area pemakaman, maka bisa menambah sekitar 800 petak makam baru. Saat ini dari laham tersebut, sudah digunakan 200 petak makam

Sementara,  Kepala Satuan Pelaksana Zona 16 TPU Penggilingan Layur, Matjenih menambahkan, luas area TPU Penggilingan Layur, eksisting ada 6,2 hektar yang diisi 33.092 petak makam.

"Dengan adanya perluasan lahan 4.000 meter persegi, maka akan menambah kapasitas TPU. Ini sangat membantu warga yang membutuhkan pemakaman," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12771 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1460 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1453 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1406 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1095 personBudhi Firmansyah Surapati